Main Pukul, Anggota DPRD Bali Dilaporkan Koleganya ke Polisi
Selasa, 14 Mei 2019 - 23:32 WIB
VIVA – Aksi main hantam dilakukan oleh anggota DPRD Bali bernama Dewa Nyoman Rai. Sekretaris Komisi I DPRD Bali itu nekat memukul rekannya sendiri sesama anggota DPRD Bali yang duduk di Komisi iII, I Kadek Diana. Selain sesama anggota DPRD Bali, keduanya merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali. Bahkan I Kadek Diana merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
I Kadek Diana menceritakan, peristiwa ini bermula ketika ia tengah duduk di dalam ruangan. "Tiba-tiba saya dipukul dari belakang. Saya luruskan, tidak ada baku hantam. Tidak ada baku pukul. Tapi saya dianiaya. Saya tidak melakukan perlawanan saat dipukul. Saya bersyukur saya tidak melawan, tidak memukul balik. Karena saya sadar, kehormatan lembaga dewan harus dijaga," kata Diana, Selasa 14 Mei 2019.
Dihubungi terpisah, Dewa Nyoman Rai belum bisa memberikan komentar, lantaran ia masih berada di Polda Bali. "Sebentar saya masih di Polda," katanya singkat. Kasus ini berujung pelaporan ke Polda Bali. I Kadek Diana yang tak terima dipukul melaporkan koleganya ke polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja membenarkan peristiwa itu. "Betul, kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Bali Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 196 / V / 2019 / BALI / SPKT pada tanggal 14 Mei 2019 tentang Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP," urainya.
Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 14 Mei 2019 pukul 10.00 WITA. TKP (Tempat Kejadian Perkara) di ruang sidang DPRD Provinsi Bali Jalan Dr Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Renon, Denpasar.
Kala itu akam digelar rapat Paripurna penyampaian pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanian Organik dan Perda Perubahan Pajak Daerah. Saat itu semua anggota DPRD Provinsi Bali telah memasuki ruang sidang. "Karena sidang belum dimulai, pelapor berbincang-bincang dengan anggota DPRD lainnya. Tiba-tiba pelapor merasa dipukul dua kali di bagian pelipis kiri oleh terlapor," jelas Hengky.
Saat itu, Dewa Nyoman Rai berteriak kepada I Kadek Diana yang dianggapnya telah menantang berkelahi. "Kone dot mejaguran. Mai mejaguran. (Katanya ingin berkelahi. Ayo berkelahi)," teriak Dewa Nyoman Rai kepada I Kadek Diana.
I Kadek Diana menampik apa yang dikatakan koleganya itu. "Nyen kal orahang dot mejaguran. (Siapa yang ingin berkelahi)," sangkal I Kadek Diana.
"Setelah itu pelapor dan terlapor dilerai oleh anggota DPRD lainnya dan kemudian pelapor diantar ke RS Bali Mandara untuk melakukan pengobatan. Kasus tersebut ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali," ujar Hengky.
Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi
- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.
- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.
- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.
Eks anggota Satgas Mafia Bola, Akmal Marhali melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana perjudian, berupa rumah judi yang menjadi sponsor klub bola ke polisi. Namun, laporannya itu ditolak oleh Bareskrim Polri.
Akmal mengungkapkan, alasan laporannya ditolak oleh Bareskrim karena saat ini, perkaranya sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola Polri.
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Mafia Bola,” tutur Akmal.
Ia mengaku prihatin dengan keterlibatan rumah judi sebagai sponsor klub sepakbola yang bermain di Liga Indonesia. Adapun iklan rumah judi SBOTOP tersebut, terpampang di layar kaca pada sembilan pertandingan akhir pekan Liga I.
Selain itu, iklan SBOTOP juga terlihat pada waktu prime time, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, saat pertandingan Persita melawan PSIS Semarang di Stadion Indomilk Arena. Selanjutnya pada Minggu (9/7/2023), pertandingan Madura United melawan Persikediri, turut terlihat memunculkan iklan SBOTOP yang tayang di e-boot elektronik yang ada di stadion.
“Ini meresahkan masyarakat. Kenapa, karena sampai sekarang rumah judi itu dan turunnya dilarang di Indonesia. Negara kita tidak pernah melegalkan rumah judi,” jelas koordinator Save Our Soccer (SOS) itu.
Akmal menambahkan, pihak SOS sebetulnya sudah pernah melaporkan kasus serupa pada 22 Agustus 2022. Kala itu, tiga klub sepakbola dilaporkan ke polisi karena melibatkan rumah judi togel, sebagai sponsornya.
“Laporan kami tahun 2022 itu, ada tiga klub bola yang bersponsor rumah judi. Pertama, Arema dengan Bola88.Fun, kemudian PSIS dengan Score88.news dan Persikabo dengan SBOTOP,” ungkap dia.
Sedangkan pada laporan kali ini, SOS melaporkan tiga pihak berbeda. Ketiganya adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI).
“SOS melaporkannya dengan dugaan pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik,” katanya.
Ia menyebutkan, laporan tersebut disampaikan berdasarkan aturan PSSI melalui surat edarannya Nomor 103. Aturan itu menyatakan, partisipan Liga Indonesia dilarang untuk bekerja sama komersial kepada tiga produk, yakni rokok, minum keras, dan rumah judi.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, tidak ada penolakan terhadap laporan yang dilayangkan Save Our Soccer (SOS) terkait masifnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola.
Ramadhan menyebutkan, laporan yang dilayangkan oleh Akmal Marhali kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri sudah ada sebelumnya. Ia menegaskan, tidak ada sikap penolakan terhadap hal tersebut. Adapun status laporan SOS pada Agustus 2022 lalu, kata dia saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Laporan dengan terlapor yang sama dan objek yang sama, jadi sekali lagi tidak ada penolakan ya,” ujarnya melalui keterangan pers secara terpisah. SPKT menyampaikan agar membuat surat pengaduan dan surat pengaduan ini akan disatukan dengan LP (laporan polisi) tadi dan tentunya akan ditindaklanjuti,” ujar Ramadhan.
Ciri-Ciri Penipuan Shopee
Terdapat beberapa ciri-ciri penipuan undian berhadiah Shopee. Dikutip dari Antaranews, ciri-ciri yang dimaksud meliputi:
Mencari basis data
Pelaku penipuan Shopee sering mengadakan survei atau meminta korban mengisi formulir dengan dalih urusan administrasi untuk mendapatkan hadiah.
Bali Heboh, Viral Video Mesum ABG di Dalam Mobil
Jenis Penipuan di Shopee dan Modusnya
Jadi, apa saja modus penipuan di Shopee. Sebagaimana yang terjadi di lokapasar lainnya, modus penipuan Shopee sangat beragam. Berikut lima jenis penipuan yang lazim dialami pengguna Shopee.
Hadiah menarik dan intimidasi
sering memanfaatkan perasaan calon korbannya supaya mau mengikuti keinginan mereka, seperti rasa penasaran, serakah atau takut.
Penjahat mengeksploitasi perasaan korban dengan sengaja memberikan tenggat waktu yang singkat agar korban, yang sudah terbawa emosi, terburu-buru mengikuti instruksi tersebut.
Pesan penipuan sering kali salah eja, mengganti huruf dengan nomor untuk mengelabui penyaring spam.
Penipuan melalui Pesan WhatsApp
Ada juga modus penipuan terbaru di Shopee yang dilakukan melalui
. Jika penipu menggunakan pesan WhatsApp untuk melancarkan aksinya, lazimnya ia mengatasnamakan dari pihak Shopee dan menggunakan nama akun tertentu, seperti "Tim Data Shopee" atau "Tim Undian Shopee", dan sebagainya.
Solusinya, harap waspada pada pesan WhatsApp mencurigakan. Hal ini dikarenakan Shopee hanya akan menghubungi pengguna menggunakan akun media sosial resmi, tidak melalui pesan-pesan seperti di atas.
Cara Menghindari Penipuan di Shopee
Untuk menghindari penipuan Shopee, laman web bantuan Shopee memberi tips sebagai berikut:
Video cepat menyebar melalui pesan WhatsApp.
IDXChannel - Cara melaporkan penipuan ke polisi layak diketahui. Anda dapat datang langsung ke Polres terdekat untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.
Sebelum datang ke kantor polisi, sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, SMS, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya. melapor ke polisi tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Dalam peraturan undang-undang, tidak disebutkan apapun mengenai biaya lapor polisi.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (24/2/2024), IDX Channel telah merangkum cara melaporkan penipuan ke polisi, sebagai berikut.