Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.
"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua."
Baca juga: Akui Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Terdakwa Obstruction of Justice
Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan.
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Reporter: Andika Syaputra|
Editor: Budi Setiawan|
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang warga ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) karena kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu saat berada di rumahnya, Minggu 14 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu paket bungkus plastik sabu-sabu seberat 0,45 gram siap pakai dan sebuah Hp milik tersangka.
BACA JUGA:Sambut HUT RI, Pemkab Pesisir Barat Gelar Lomba Tata Upacara Bendera
Tersangka berinisial HI (38), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si, diwakili Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya, Senin 14 Agustus 2023, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Soal Jadwal Seleksi CPPPK, Ini Kata BKPSDM Pesisir Barat
“Tersangka dan berikut barang bukti sabu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah itu dan anggota langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap orang atau tersangka tersebut.
BACA JUGA:Kwaran Lemong Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok miliknya,” katanya.
Dalam penanganan kasus itu, lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan upaya pendalaman dan pengembangan guna mengetahui dari mana barang terlarang tersebut dipasok keterangan.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Permainan Tradisional
“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,” ucap Made.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo menepis tudingan bahwa Satgasus Merah Putih terlibat dalam tindak pidana narkoba dan judi online.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus Ketua Satgasus Merah Putih ini mengatakan satuan tugas tersebut justru membantu memberantas tindak pidana dimaksud.
Hal itu disampaikan Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi [Polri] dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku Kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," ujar Sambo yang duduk di kursi terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Sambo turut membantah kesaksian pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebut penyidik korps bhayangkara berpihak kepada dirinya. Bantahan itu dibuktikan Sambo dengan proses hukum yang saat ini menjeratnya.
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," kata Sambo.
Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana ini dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.